lokakarya uu-ars

Sanur, Bali, 24 Juli 2008

Melanjutkan proses perjalanan panjang Undang-Undang Arsitek (UU-Ars), minggu lalu telah diselenggarakan lokakarya tentang pengkayaan naskah akademis UU-Ars. Kegiatan ini dilakukan oleh Ditjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum, dengan pembicara Endy Subijono dan Bambang Eryudhawan, moderator Joessair Lubis, pembahas Antonius Boediono, Gunawan Tjahjono dan Maria Farida, serta diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab bersama sekitar 60 orang peserta.

Lokakarya dibuka oleh Staf Ahli Menteri P.U. Ismanto, diakhiri dengan tiga pertanyaan untuk dibahas yaitu 1/ di tingkat peraturan mana pengaturan arsitek ini akan dibuat (UU, PP, Perpres, Permen), 2/ bagaimana kesiapan masyarakat menerima keberadaannya, dan 3/ kalau dalam bentuk UU, bagaimana lingkup pengaturan dan posisi UU-Ars dalam peta peraturan perundang-undangan.


… tetapi yang tidak kalah penting adalah penyampaian pandangan para pembahas yang merupakan orang-orang yang sangat menguasai masalah pada domain-nya masing-masing, sebagai berikut:

Maria Farida, Guru Besar Fakultas Hukum UI.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan sebuah UU adalah:
1. Dasar kewenangan pembentukan UU
– atribusi (setiap saat dapat diterbitkan)
– delegasi (turunan UU-PP-Perpres)
2. Azas pembentukan UU
– kejelasan tujuan
– lembaga pembentuk yang tepat
– kesesuaian jenis dan materi muatan
– dapat dilaksanakan
– kedayagunaan dan kehasilgunaan
– kejelasan rumusan
– keterbukaan
3. Pasal 8 UU No.10/2004 tentang Pembentukan UU
– hak seseorang untuk dapat dikenai pidana
– kejelasan tentang hak dan kewajiban

Antonius Boediono, Sesditjen Cipta Karya.
1. Keterkaitan dengan UU yang lain
– kaitan dengan UUD 45 dan UU lain
– harus bisa menjamin kesejahteraan manusia
– pengaturan arsitek perlu sebagai pelaku jasa konstruksi
– harus ada sanksi
2. Kebijakan pembangunan nasional
– merujuk kepada RPJPN khususnya pembangunan SDM
– berapa besar peran arsitek
– harus ikut melindungi sumber daya alam
– perlu mengedukasi masyarakat
– advokasi ke pemerintah daerah tentang urban design
3. Tujuan pembentukan UU-Ars
– harus bisa mengangkat arsitektur lokal dalam kancah globalisasi

Gunawan Tjahjono, Guru Besar Dep. Arsitektur UI.
1. Sejarah profesi arsitek
– arsitek harus mampu membangun fasilitas yang baik
– harus ada ukuran siapa yang disebut arsitek
– arsitek tidak selalu berarti melalui pendidikan formal
2. Good governance in architecture practice
– ada landasan moral/etis yang mengharuskan pengaturan arsitek
– transparansi dan akuntabilitas praktik arsitektur

Setelah pembahasan selesai, diteruskan dengan diskusi dan tanya jawab. Materi yang muncul spektrumnya lebar banget, dari masalah definisi dan lingkup praktik arsitek, kepranataan profesi di Indonesia, sampai materi yang lebih teknis seperti misalnya bagaimana pengaturan arsitek asing, hak cipta dan mengapa mahal menyewa jasa arsitek. Yang jelas, lokakarya ini bagus sebagai langkah menuju pembahasan-pembahasan berikutnya. Tujuannya tentu memperkaya, memperkuat dan menegaskan alasan mengapa diperlukan pengaturan arsitek dalam bentuk undang-undang.

updating:

[ wapres dukung ruu arsitek ]

[ keberadaan arsitek asing akan diatur di uu ]

[ artikel lain tentang undang-undang arsitek ]

.

.

Leave a comment